Buletin Prahu-Hub
Berita & Update
PROKAL.CO, Transportasi jalur laut resmi kembali dibuka. Namun, layanan yang disediakan sementara tidak untuk umum. Ataupun yang ingin pergi mudik. Ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020, mudik ditiadakan guna memutus rantai penularan Covid-19. Tapi ada kekhususan terutama bagi medis, TNI-Polri, pejabat negara dan kepentingan darurat seperti kabar duka keluarga yang mengharuskan untuk bepergian,†kata Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Berlayar dan Patroli Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Semayang Balikpapan Capt Hasan Basri.
Hal tersebut, lanjut Basri, sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan No 19 Tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Disebutkan, pengoperasian transportasi laut yang diizinkan untuk melayani kepentingan atau kegiatan tertentu secara terbatas. Meliputi kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus yang melayani perjalanan orang, termasuk orang asing yang bekerja di lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di Indonesia.
Kemudian kapal penumpang yang melayani perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat serta kapal penumpang yang melayani perjalanan orang yang anggota keluarga intinya mengalami sakit keras atau meninggal dunia.
Selain itu, kapal penumpang yang melayani perjalanan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI) dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, yang berasal dari embarkasi pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan domestik yang ditunjuk atau menuju pelabuhan daerah asal masing-masing.
Dan juga kapal penumpang yang melayani pemulangan orang dengan alasan khusus dan kapal penumpang yang diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik. Meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah.
“Yang terpenting, kapal yang diizinkan beroperasi, harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,†terangnya.
Para operator kapal, tegas Basri, wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan. Seperti, calon penumpang dengan menunjukkan identitas diri, surat keterangan negatif Covid-19 dari dinas kesehatan, surat tugas bagi mereka yang ASN, TNI dan Polri.
Kemudian surat tugas bagi pegawai BUMN dari kantor, surat rujukan dari rumah sakit bagi pasien dalam perawatan, surat kematian bagi mereka yang hendak menemui keluarga yang ditinggalkan, dan surat tugas dari kampus apabila berstatus mahasiswa.
“Jadi, tidak serta merta kapal ini dibuka bebas bagi siapa saja. Untuk mudik mudiknya tetap tidak boleh, sesuai arahan pak Presiden bahwa mudik tahun ini tidak ada untuk memutus mata rantai Covid-19,†ucapnya.
Ditanya soal mekanisme pengawasan, pihaknya akan mendirikan sebuah posko di kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan. Bahkan untuk mencegah adanya penumpang gelap, KSOP juga telah memanggil seluruh nahkoda, juragan kapal tradisional hingga seluruh stake holder terkait. “Kami sudah lakukan sosialisasi termasuk juga surat edaran sudah kami buat. Pada intinya semua operator dan juga juragan kapal sudah memahami,†tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)
Sumber:Â PROKAL.co