TEMPO.CO, Makassar -Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Paotere yang melayani kebutuhan antarpulau hanya dua kali sepekan pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pembatasan yang merupakan kebijakan pemerintah ini dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru itu,” kata Dirut PT Pelindo IV (Persero) Prastyadi yang membawahi Pelabuhan Paotere di Makassar, Senin, 27 April 2020.

Dia mengatakan, operasional pelabuhan secara umum masih berjalan untuk muatan bahan pokok dan kebutuhan konsumsi lainnya untuk masyarakat. Sementara untuk muatan penumpang dibatasi sesuai dengan kebijakan operator masing-masing angkutan laut atau antarpulau yang mengacu pada kebijakan pemerintah.

Hal itu dibenarkan seorang pemilik kapal angkutan antarpulau Rais yang mengaku kesulitan mendapatkan penumpang saat ini.

Menurut dia, dengan adanya pembatasan sosial dan jaga jarak, kapal angkutan miliknya hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 20 penumpang. Sedangkan dalam kondisi normal, kapalnya bisa mengangkut 50 penumpang.

Sementara untuk pengangkutan elpiji, sembako, dan kebutuhan konsumsi warga pulau, hanya diperbolehkan dua kali seminggu saja. Berbeda dengan kondisi sebelumnya yang bisa setiap hari melakukan bongkar muat di pelabuhan rakyat ini.

Untuk menjaga kesehatan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, lanjut dia, semua kru kapal motor dan penumpang wajib menggunakan masker. Bahkan disarankan menggunakan kaos tangan.

Dengan pembatasan pengangkutan ini, lanjut dia, dampaknya adalah suplai kebutuhan warga pulau cukup terbatas. Sebagai gambaran untuk pemenuhan kebutuhan gas elpiji ukuran 3 kilogram (gas melon), hanya dua kali pengangkutan saja ke pulau yang jarak tempuhnya sekitar 1,5 jam dari Makassar.

“Suplai  elpiji tabung 3 kg ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga pulau dalam sepekan, sementara untuk proses pengapalan hanya boleh dilakukan dua kali dalam masa PSBB di Makassar,” katanya.

Untuk masa PSBB di Kota Makassar dilakukan sejak 24 April – 7 Mei 2020. Kebijakan ini ditempuh untuk memutus mata rantai COVID-19 dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang terus bertambah jumlahnya di lapangan.

 

Sumber : TEMPO.CO