Buletin Prahu-Hub
Berita & Update
Cegah Virus Korona, Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan Sesuai Prosedur
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat Komite FAL (Fasilitasi) Nasional guna meningkatkan koordinasi stakeholder penerbangan untuk memastikan telah menjalankan pengawasan sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan untuk mencegah masuknya virus korona ke Indonesia melalui Bandara dan Pelabuhan Internasional telah dilakukan secara optimal sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ada di Bandara maupun Pelabuhan.
Sebelumnya, Senin kemarin Presiden mengumumkan 2 WNI positif korona yang berkontak langsung dengan Warga Negara (WN) Jepang yang berdomisili di Malaysia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menanggapi adanya dugaan kurangnya pengawasan terhadap penumpang dari Luar Negeri melalui Bandara dan Pelabuhan Internasional di Indonesia. Hal ini usai ditetapkannya dua warga negara Indonesia (WNI) positif virus korona.
Untuk prosedur pencegahan penyebaran virus korona meliputi melengkapi Kartu General Declaration (Gendec), melaporkan penumpang yang dicurigai terpapar karena virus corona, memberikan kartu kewaspadaan (alert card) sebelum kedatangan dengan memastikan penumpang melakukan pelaporan kepada petugas kesehatan di bandara, serta memberikan pengumuman di dalam pesawat.
Maskapai yang melayani penerbangan langsung maupun transit diminta untuk segera menyampaikan dokumen kesehatan berupa Gendec dan manifest penumpang kepada petugas kesehatan di pos Kesehatan KKP terminal penerbangan internasional sesaat setelah mendarat.
Lalu, Operator Bandara bersama KKP menyiapkan kamera pemindai suhu tubuh Thermal Scanner dan Surveilance Syndrome, dan menyiapkan ruang isolasi bagi penumpang yang terindikasi terpapar virus. Serta, meminta kepada seluruh petugas di Bandara untuk menggunakan alat pelindung dini seperti masker dan sarung tangan untuk melindungi diri dari resiko tinggi kontak dengan penderita.