TIMESINDONESIA, TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (Pemkab Pulau Taliabu), Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Perhubungan tidak memberikan izin Kapal Peti Kemas untuk merapat ke Pelabuhan Pulau Taliabu.

Kapal peti kemas dengan nama Kandiaga O4 ini diketahui baru melakukan perjalanan dari Surabaya dan Makassar. Kapal yang hanya melakukan pengangkutan barang dan logistik ini tidak diberikan izin merapat karena tidak membawa barang muatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu Abdul Qodir Nurali mengatakan, pelarangan dan pembatasan keluar masuknya kapal sudah sesuai dengan perintah presiden dan edaran bupati. “Saya sudah perintahkan untuk tidak usah merapat ke dermaga. Karena Kapal ini juga tidak ada muatannya,”  tegasnya.

Petugas medis yang tergabung dalam Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Taliabu rencananya akan melakukan pemeriksaan kepada anak buah kapal (ABK) dan kapten kapal peti kemas sebelum diizinkan untuk merapat ke pelabuhan.

Kapal peti kemas ini tiba di perairan Pulau Taliabu, Malut pada Rabu (29/5/2020). Karena tidak diizinkan untuk merapat di pelabuhan, kapal tersebut hanya berlabuh di wilayah perairan Taliabu. (*)

 

Sumber : TIMESINDONESIA.co.id