INDOZONE.ID – Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan seluruh pelabuhan tetap beroperasi normal, meski ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi tidak ada penutupan pelabuhan, yang ada adalah pembatasan penumpang. Misalnya, Pelabuhan Muara angke dibatasi, hanya yang punya KTP kepulauan Seribu yang bisa naik kapal, karena penduduk setempat diutamakan untuk naik kapal. Intinya pembatasan penumpang,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Wisnu Handoko saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (8/4/2020).

Wisnu memastikan tidak ada pembatasan untuk angkutan logistik. Sektor-sektor pelayanan publik seperti Syahbandar, Bea Cukai, Karantina, hingga KPLP juga tetap beroperasi normal.

“Pembatasan penumpang ok, penutupan pelabuhan tidak. Logistik harus terus berjalan, yang pasti pelayanan seperti Pemda, termasuk pemerintahan tidak tutup selama PSBB,” tegasnya.

Pembatasan Sosial Berskala Besar di lingkup pelabuhan sudah dijalankan sejak Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 terbit. Namun, mulai 10 April 2020 atau saat PSBB dijalankan, maka pemberian sanksi akan diberlakukan.

“Sesuai SE (Menhub) Nomor 13 (Tahun 2020), PSBB di Jakarta sudah dilakukan selama 2 minggu ini. Hanya saja mulai Jumat besok (10/4/2020) adalah penegakan hukumnya mulai berlaku, setelah Surat Keputusan Menteri Kesehatan diteken kemarin,” pungkas Wisnu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan PSBB akan diterapkan di Ibu Kota mulai Jumat, 10 April 2020. Anies mengatakan penerapan PSBB menjadi penting untuk menekan angka penularan virus corona.

 

Sumber: indozone.id