Buletin Prahu-Hub
Berita & Update
Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menutup pelabuhan untuk meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko menyebut edaran tersebut mengatur mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19).
“Pemerintah daerah menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, dari izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Wisnu Handoko berdasarkan surat edaran (27/3).
Kendati pelabuhan ditutup, Wisnu menyebut pelayanan navigasi pelayaran masih tetap dilaksanakan. Pasalnya, fungsi tersebut penting untuk navigasi dan keselamatan serta keamanan di laut.
Wisnu juga mengimbau kepada para kepala kantor di daerah tetap harus memberikan kemudahan akses bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudahan akses ia minta diberikan pada keadaan darurat bencana dan apabila wabah penyakit akibat penyebaran Covid-19 melonjak.
Jika kondisi tersebut terjadi, ia meminta kepala kantor pelabuhan mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan pengerahan logistik guna mendukung upaya BNPB dan BPBD.
“Perlu juga melakukan pengaturan layanan terhadap kapal penumpang atau barang maupun kapal perintis, kapal pesiar (cruise), serta terhadap crew kapal di pelabuhan,” pungkasnya.
Ia menyebut terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan di setiap kapal yakni, ketersediaan ruang isolasi di kapal dan terminal penumpang, serta sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan jaga jarak (social distancing) dengan mengatur jarak penumpang paling sedikit 1 (satu) meter. (ara/agt)