Buletin Prahu-Hub
Berita & Update
Pemerintah resmi melarang adanya mudik lebaran tahun 2021 untuk mencegah penularan virus corona. Larangan ini berlaku pada 6-17 mei 2021. Menko PMK Muhadjir Effendy telah menetapkan bahwa mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN, Karyawan Swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Pemerintah juga merilis Adendum surat edaran nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama ramadhan. Adendum itu keluar setelah banyaknya pemudik yang mencuri start mudik sebelum larangan berlaku.Â
PengetatanÂ
Pengetatan aturan ini berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei).Â
Transportasi Udara
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen. Atau tes GeNose C19 yang sampelnya telah diambil maksimal 1 x 24 Jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.Â
BACA JUGA: 5 Tips Seru Lebaran di Rumah Aja
Transportasi Laut
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat negatif tes PCR atau rapid antigen. Atau tes GeNose C19 dengan sampel diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.Â
Khusus perjalanan Rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi. Atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum. Maupun dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tak wajib menunjukkan surat hasil tes PCR, antigen atau test GeNose. Akan tetapi nantinya akan ada tes acak apabila perlu oleh satgas penanganan Covid-19 Daerah.Â
Transportasi Darat
Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan ada tes acak rapid test antigen atau GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 Jam sebelum keberangkatan.Â
Kereta Api
Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes pcr atau rapid test atau GeNose C19. Yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan e-HAC Indonesia.Â
E-Hac
Pengisian e-HAC Indonesia khusus dan harus bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi. Sementara pelaku perjalanan udara dan darat adalah sebuah keharusan.Â
Pengecualian
Untuk anak-anak berusia 5 tahun tidak wajib untuk melakukan tes tersebut. Aturan aturan itu tak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Misalnya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan pendamping hanya boleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang jika hasil tes negatif tapi menunjukan gejala maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan test PCR serta isolasi mandiri selama menunggu pemeriksaan.Â
Larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6 – 17 Mei untuk semua masyarakat dan semua moda transportasi.Â
Aturan ini tak berlaku bagi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan non-mudik. Misalnya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang dengan pendamping 1 orang. dan Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang. Syaratnya harus memiliki print out atau cetakan surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk.Â
SIKMÂ
SIKM ini hanya berlaku secara individual dan untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten provinsi atau negara. Untuk instansi pemerintahan ASN, Pegawai BUMN dan BUMD anggota TNI/Polri membawa print out atau surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dan tanda tangan basah atau elektronik pejabat serta identitas diri dari calon pelaku perjalanan.Â
Pekerja informal harus membawa print out dan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang lengkap dengan TTD basah atau elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Untuk masyarakat umum non pekerja harus membawa print out surat izin tertulis dari Kepala Desa.Lurah yang lengkap dengan TTD Basah/Elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.Â
Screening
Pelaku perjalanan yang masuk dalam pengecualian, nantinya akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan atau SIKM juga hasil tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Test/Genose C19 pada pintu kedatangan atau pos kontrol yang terdapat pada rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Â
Setelah pemerintah menyampaikan adendum larangan mudik lebaran periode 6 mei – 17 mei 2021, untuk lebaran kali ini akan lebih baiknya di rumah bersama keluarga. Berkaca dari gelombang kedua Covid-19 India, maka agenda penting tiap tahun saat lebaran kali ini akan masih sama seperti tahun lalu yaitu larangan mudik lebaran. Untuk mencegah munculnya kembali gelombang kasus baru. Meskipun menurut Presiden Jokowi terjadi penurunan jumlah kasus Covid dalam videonya yang diunggah oleh Sekretariat Presiden. Presiden juga menghimbau untuk selalu menjaga jarak, menggunakan masker dan selalu mencuci tangan sebagai tindakan pencegahan.
Selain itu pengiriman barang untuk idustri anda makin khusyuk jika pengiriman barang perusahaan anda menggunakan PH-Bid! Mengapa PH Bid? PH-Bid merupakan sistem lelang pengiriman barang yang memudahkan industri anda dalam urusan distribusi barang! Dapatkan harga pengiriman yang beragam dari berbagai vendor pengiriman! Selain itu anda juga bisa memilih vendor pengiriman yang cocok dari segi rating harga sesuai keinginan anda! Selain itu sistem PH-Bid transparan dalam kondisi dan proses pengiriman barang, mulai notifikasi dokumen barang yang terdigitalisasi dan barang terkirim hingga sampai tujuan. Gunakan PH-Bid sekarang dan nikmati kemudahannya!
2 comments