Dalam mengirim barang dengan kontainer melalui Jasa ekspedisi laut, ada beberapa hal yang harus anda ketahui terlebih dahulu. ada beberapa dokumen shipping yang harus anda siapkan terlebih dahulu, sebelum anda mengirim barang. Kemudian anda setidaknya telah mengetahui istilah-istilah yang sering muncul dalam dunia shipping. Dokumen Shipping ini sangat penting kegunaannya, mengingat penggunaan dokumen ini sudah menaungi kegiatan Shipping dunia maupun dalam negeri.

Setelah anda mengenal dan mengetahui istilah-istilah dalam dunia Shipping, selanjutnya anda bisa mengetahui apa saja dokumen – dokumen yang harus anda siapkan untuk pengiriman barang via laut.


Dokumen Shipping Instruction (SI)
Dokumen Shipping Instruction for shipping

Shipping Instruction (SI) adalah dokumen yang oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk proses pengiriman barang. Pihak Pertama adalah pihak penjual barang atau Shipper. Shipper juga berasal dari pembeli barang (buyer) dan pihak freight forwarder (Perusahaan Jasa logistik) kepada vendor mereka. Sedangkan Pihak Kedua adalah perusahaan pelayaran, penerbangan trucking, atau perusahaan logistik freight forwarder.  Shipping Instruction nantinya akan diberikan kepada pihak kedua untuk menerima data dan & muatan yang tertera dalam surat tersebut. Shipping Order berisi:
– Nama Shipper
– Nama Consignee (penerima)
– Notify Address
– Pelabuhan Muat
– Pelabuhan Tujuan
– Nama dan Jenis Barang
– Jumlah Berat dan Volume
– Commercial Invoice
– Dated (waktu)
– Notify Party

Dokumen Release Order (RO)

Dokumen Release Order for ShippingRelease Order (RO) adalah surat perintah pelepasan aset kontainer kepada pemilik atau pembeli. bentuk (RO) seperti permohonan izin penjemputan (kontainer) oleh atau atas nama atau pihak tertentu. (RO) oleh pihak kedua untuk pihak pertama yang akan mengirimkan barang. Dalam (RO) berisi:
– Barcode: Barcode RO nantinya akan di scan saat sedang di depo untuk pemilihan kontainer.

RO Number: Nomor Resi RO.

– Depo: Depo adalah tempat kontainer kosong bertempat.

– Service: Asal dan Tujuan Kontainer.

– Vessel/Voyage: Kapal yang akan mengantarkan dari tempat tujuan dan asal tujuan.

– Jumlah Kontainer dan Tipe Kontainer: Jumlah kontainer dan tipe kontainer yang akan dipesan.

Dokumen Surat Perintah Muat

Perusahaan jasa ekspedisi mengeluarkan surat kepada pihak pertama (penjual). Dalam surat perintah muat, berisi tentang jenis muatan, jumlah muatan, berat muatan, nama & telepon pengemudi.

Dokumen Surat Jalan Ekspedisi

Dokumen Surat Jalan Ekspedisi ShippingSebelum kontainer berjalan, perusahaan jasa ekspedisi harus memberikan surat jalan kepada perusahaan trucking sebagai bukti bahwa kontainer memperoleh izin untuk berangkat menuju pelabuhan untuk proses loading ke kapal. Dalam Surat Jalan Ekspedisi berisikan jenis barang, jumlah barang dan tanda tangan dari penjual barang/pengirim barang, sopir, dan petugas gudang. Bagaimana jika ada perusahaan ekspedisi yang memiliki jasa trucking sendiri? maka Surat Jalan Ekspedisi tetap ada, tetapi bersifat internal perusahaan antar departemen.

Dokumen Surat Jalan Pabrik
Dokumen Surat Jalan Pabrik untuk shipping

Penjual sebagai perusahaan dan pengirim barang akan mengeluarkan surat jalan pabrik terhadap jasa ekspedisi/trucking. Isi surat ini kurang lebih sama dengan jalan ekspedisi, perbedaannya terletak pada siapa yang mengeluarkan surat jalan pabrik ini. Jika melihat surat jalan ekspedisi, yang mengeluarkan surat adalah jasa ekspedisi, sedangkan surat jalan pabrik yang mengeluarkan adalah penjual atau pengirim barang.

 

EIR (Equipment Interchange Receipt)
dokumen Equipment Interchage Recipt (EIR) shipping

Depo pelayaran mengeluarkan dokumen ini kepada trucking atau jasa ekspedisi. Dokumen ini, berdasarkan pemeriksaan atau survei atas kondisi container. Depo pelayaran memberikan dokumen EIR kepada pengangkut ketika memuat dan mengosongkan kontainer. Dokumen ini juga mencakup informasi kerusakan pada kontainer, untuk proses identifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab. EIR terdapat 2 macam, yaitu EIR pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan. EIR berisikan:
– Daftar Nomor Peti Kemas

– Kode kapal dan pelayaran

– Posisi Susun

– Posisi penyimpanan.

 

Bill of Lading (B/L)

Bill of Lading (B/L) of shipping
Bill of Lading dalam bahasa Indonesia adalah konsonomen. dalam penggunaan bahasa, Bill of Lading adalah istilah yang sering digunakan dalam proses shipping.  lebih singkatnya surat perjanjian pengangkutan antara shipper (pengirim) / consignee (penerima) dengan carrier (pelayaran). B/L sendiri memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight, cara pembayarannya, nama consignee, jumlah B/L original, dan tanggal tanda tangan.

 

BL sendiri mempunyai fungsi sebagai:

  1. Tanda terima barang atau muatan: yang menyatakan bahwa barang telah naik keatas kapal. 
  2. Dokumen kepemilikan: untuk pengambilan barang di pelabuhan pembongkaran.
  3. Kontrak perjanjian: barang akan dimuat ke atas kapal hingga sampai tujuan.

 

Adapun beberapa jenis B/L, yaitu:

  1. House B/L: B/L yang mengeluarkan adalah forwarding (Jasa Ekspedisi)
  2. Through B/L: Pihak pelayaran mengeluarkan B/L dari POL (Port of Loading) sampai ke POD (Port of Discharge).
  3. Combined Transport B/L: B/L kali ini meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang k teempat muatan pengapalan dan membawanya ke tempat tujuan. 

 

Ada banyak yang harus anda isi dalam sebuah B/L yaitu:

Data Pelanggan:

  • Shipper: Nama Pengirim Barang
    Biasanya yang tercatum adalah nama forwarding. Pihak forwarding sendiri akan mengeluarkan House B/L. Hal ini untuk menghindari pembajakan pemilik barang
  • Consignee: Nama Penerima Barang
    seringkali nama consignee diisi To Order dimana B/L yang tercantum nama ini bisa untuk diperjual belikan.
  • Notify Party: Pihak yang harus dihubungi bila barang telah sampai di POD (Port of Discharging)

Data transport terdiri dari: 

  • Vessel
  • Voyage
  • POL
  • POD
  • Port of Receipt
  • Port of Delivery


    Data kontainer terdiri dari nama kontainer dan nomor segel (Seal) kontainer.

    Data Barang terdiri dari:

  • Marks & Number
  • Description of good
  • Gross Weight
  • Measurement
  • Nomor B/L
  • Term of Shipment.
  • Term of Payment. (cara pembayaran)
  • onboard date, issued date, place of issued dan tanda tangan.


Delivery Order (DO)

Delivery Order (DO)Sebuah dokumen yang berperan sebagai surat perintah penyerahan barang yang telah dipesan dengan kesepatan bersama antara penjual (pengirim) dan pembeli (penerima) yang ditujukan kepada gudang perusahaan. fungsinya adalah:

  1. Sebagai keterangan resmi terhadap pembelian barang dari pihak penjual kepada pihak pembeli. 
  2. memberikan rincian barang secara jelas.
  3. sebagai tanda bukti bahwa pembeli telah menerimabarang melalui tanda tangan yang tercantum pada Delivery Order.

 

Berita Acara Serah Terima (BAST)

Berita Acara Serah Terima (BAST)

Ini adalah dokumen terakhir yang biasanya meliputi dokumentasi barang yang sudah sampai kepada pembeli. BAST ditandatangani oleh penjual sebagai pihak pertama & pembeli sebagai pihak kedua.

Setelah semua proses telah selesai, ada beberapa dokumen yang harus dikirim kembali ke penjual seperti. SI, RO, Surat Jalan Pabrik, B/L, EIR dan lain-lain. Pada dasarnya, pengiriman dan pengembalian kontainer adalah hal yang sama prosesnya. Demikian, semoga informasi kali ini membantu anda yang ingin memulai pengiriman barang melalui laut.

Kirim Barang Pakai Sistem Lelang PH Bid

PH Bid adalah sebuah platform online lelang pengiriman kontainer dan trucking pertama di Indonesia. Di platform ini, para pemilik barang dapat membuka lelang tertutup secara online dan dalam waktu singkat para pemilik barang bisa mendapatkan banyak penawaran harga dan jadwal dari berbagai ekspedisi yang telah bergabung di PH Bid.

Banyak ekspedisi yang telah bergabung sebagai partner PH Bid, ekspedisi-ekspedisi ini telah melewati berbagai proses seleksi dalam hal reputasi, keahlian dan kelengkapan dokumen administratif yang legal, Melalui PH Bid, para ekspedisi siap memberikan penawaran harga dan jadwal terbaik sesuai dengan kebutuhan dan kemauan anda serta siap melakukan pengiriman yang aman hingga tujuan.

Tunggu Apalagi ? Anda sebagai pemilik barang bisa menghubungi tim PH Bid untuk nantinya akan dijelaskan lebih detail melalui proses Demo sistem PH Bid, Klik Disini

Mengenal Ekspedisi Kargo dan Istilah-Istilah dalam Kegiatannya