Buletin Prahu-Hub
Berita & Update
SYARAT KELUAR KOTA DAN PULAU SAAT LARANGAN MUDIK!
Pemerintah resmi menegaskan larangan mudik lebaran tahun ini. Sejumlah persiapan telah dilakukan termasuk soal pergerakan transportasi umum hingga kendaraan pribadi seperti mobil pribadi. Larangan mudik ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy yang berlaku pada tanggal 6 -17 mei 2021 mendatang.
Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan jua mengungkapkan rencana penyekatan jalan pada 333 titik yang tersebar dari lampung hingga Bali.Â
Angkutan Darat
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi juga menjelaskan transportasi yang dilarang saat mudik yakni:Â
- Kendaraan Bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.Â
- Kendaraan Bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor. Â
Namun ada pengecualian bagi beberapa masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota saat larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.Â
Syarat-syarat itu tertuang dalam surat edaran nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Virus corona selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.Â
Kira-kira siapa saja yang masih boleh melakukan perjalanan keluar kota dalam periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021?
BACA JUGA:Â TIPS MENGATASI LEMAS SAAT BERPUASA
Pengecualian
Sebelum itu, ada pengecualian yang berlaku bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Seperti apa kategori perjalanan mendesak?
- Perjalanan Dinas.
- Kunjungan Keluarga Sakit.
- Kunjungan Duka Anggota Keluarga meninggal.Â
- Ibu Hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga.
- Hingga kepentingan persalinan dengan 2 orang pendamping.Â
SIKM (Surat Izin Keluar Masuk)
Bagi orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Inilah Kriteria penggunaan SIKM:Â
- Bagi Pegawai Instansi Pemerintahan/ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Prajurit TNI dan anggota Polri, Melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang harus dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.Â
- Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang lengkap dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri peserta perjalanan
- Pekerja sektor informal atau masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dengan tanda tangan dari kepala desa lurah yang lengkap dengan tanda tangan kepala desa atau lurah serta identitas diri calon peserta perjalanan.Â
Surat izin keluar masuk berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi pulang lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara. SIKM ini wajib untuk pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun. Sebagai catatan SIKM tidak berlaku untuk warga DKI Jakarta yang melakukan perjalanan keluar masuk Jabodetabek.Â
Selama larangan mudik berlalu akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen izin perjalanan dan surat keterangan Negatif covid. Operasi itu akan ada pada tempat-tempat strategis kota.Â
Sanksi
Dalam konferensi pers virtual, Kemenhub menyiapkan sejumlah sanksi bagi kendaraan yang melanggar aturan larangan mudik. Salah satunya kendaraan yang melanggar akan diminta putar balik ke daerah asal. Khusus bagi kendaraan Travel atau Angkutan barang untuk mengangkut penumpang akan mendapat tindakan tegas oleh Kepolisian. Baik berupa tilang dan tindakan lainnya sesuai undang-undang yang berlaku.Â
Wilayah Aglomerasi
Pemerintah Juga menetapkan sejumlah wilayah Aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Pengecualian ini berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.Â
Wilayah Aglomerasi yang termasuk pengecualian moda transportasi darat yakni:Â
- Medan, Binjai Deli Serdang dan Karo
- JabodetabekÂ
- Bandung Raya
- Semarang, Demak, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
- Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbang Kertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.Â
Sedangkan pengecualian pengoprasian Kereta Api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah yakni:Â
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Rangkasbitung.
- Padalarang, Bandung, dan Cicalengka, Kutoarjo, Yogyakarta dan Solo
- Lamongan Surabaya, Sidoarjo Bangil Pasuruan, Mojokerto dan Gresik.Â
Angkutan Laut
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo mengungkapkan aturan larangan pada moda transportasi laut. Meski begitu pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke Tanah Air. Adapun kapal Penumpang yang mendapat pengecualian dalam pelarangan mudik yaitu kapal penumpang yang melayani
- Pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.Â
- Pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja pada kapal niaga atau kapal pesiar.Â
- Transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, kabupaten atau satu provinsi dengan ketentuan persyaratan pelayaran antar pulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut.Â
- Kapal antar pulau khusus TNI, Polri, ASN dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.Â
- Transportasi untuk pelayaran daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.Â
- Kapal penumpang mendapatkan izin operasi apabila untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok, obat-obatan, peralatan medis dan material penting yang sesuai esensial dalam kebutuhan suatu daerah.Â
Sanksi
Agus mengungkapkan Pihaknya akan melakukan pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan pada akses utama keluar masuk terminal penumpang pada pelabuhan terkait.Â
Bagi yang melanggar adapun sanksi tegas untuk operator yaitu
- Sanksi Administrasi berupa tak ada pelayanan pelabuhan.
- Pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang ada dalam undang-undang.Â
1 comment